Tampang

Kericuhan Razman, Hotman Paris, Pertama Dalam Sejarah Persidangan

19 Feb 2025 05:37 wib. 118
0 0
Kericuhan Razman, Hotman Paris, Pertama Dalam Sejarah Persidangan
Sumber foto: Google

Dalam kasus ini, Razman Nasution diduga melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

Pasal 207 KUHP – Menghina penguasa atau badan hukum di muka umum.
Pasal 217 KUHP – Mengganggu persidangan secara fisik atau verbal.
Pasal 335 KUHP – Perbuatan tidak menyenangkan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap Razman Nasution.

Razman sendiri tidak tinggal diam terhadap tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dalam pernyataannya kepada media, ia mengklaim bahwa dirinya hanya berusaha membela klien dengan cara yang keras, tetapi tidak berniat merusak jalannya persidangan.

"Saya hanya menyuarakan ketidakadilan yang terjadi di persidangan. Hakim harus bersikap netral, bukan memihak. Kalau saya emosi, itu karena saya ingin keadilan ditegakkan!" tegas Razman.

Ia juga menyebut bahwa laporan terhadap dirinya adalah bentuk kriminalisasi terhadap pengacara yang memperjuangkan hak kliennya.

Insiden ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat dan komunitas hukum di Indonesia. Banyak pihak yang menyayangkan kejadian ini, karena dianggap merusak citra profesi pengacara dan dunia peradilan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?