Dengan adanya keputusan Kemenkes untuk mencabut STR dan SIP dokter senior yang terlibat, diharapkan hal ini menjadi momentum penting dalam menegakkan aturan dan memberikan peringatan kepada semua pihak terkait untuk tidak menganggap enteng kasus perundungan di lingkungan pendidikan dan profesi kedokteran. Semua pihak memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi para calon dokter dan dokter profesional.
Dalam kasus perundungan di Universitas Diponegoro (Undip), Kemenkes telah menunjukkan komitmennya untuk memberikan sanksi tegas terhadap dokter yang terlibat dan juga peran pencegahan yang lebih baik di masa depan. Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tidak mengabaikan pentingnya menjaga lingkungan pendidikan dan profesi kedokteran yang sehat dan aman bagi semua individu yang terlibat.
Dengan keputusan ini, diharapkan akan mendorong perubahan positif dalam penanganan kasus perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran serta memberikan perlindungan bagi para calon dokter dan dokter profesional dari praktik bullying yang dapat merusak mental dan bahkan berujung pada dampak kesehatan yang serius.