Ketika kasus perundungan terbukti memengaruhi kesehatan dan bahkan nyawa seseorang, perlu adanya sanksi yang tegas sebagai bentuk peringatan bagi pihak-pihak terkait. Kemenkes menegaskan bahwa sanksi pencabutan STR dan SIP dokter senior yang terlibat adalah langkah yang tepat untuk menunjukkan keputusan serius dalam menangani kasus perundungan di lingkungan pendidikan dan profesi kedokteran.
Selain memberikan sanksi kepada dokter yang terlibat, penting pula untuk memperkuat sistem pendidikan dokter dan profesi kedokteran agar dapat mencegah kasus perundungan di masa depan. Tindakan preventif melalui pembinaan sikap profesional dan komunikasi yang baik di lingkungan pendidikan kedokteran menjadi hal yang krusial untuk mencegah terjadinya kasus serupa.
Peran institusi pendidikan seperti Universitas Diponegoro (Undip) dan pihak terkait lainnya dalam mendukung penegakan sanksi terhadap kasus perundungan juga sangat penting. Keterlibatan semua pihak dalam memastikan lingkungan pendidikan dokter yang aman dan mendukung adalah kunci dalam mencegah terjadinya perundungan di masa depan.
Kasus perundungan di Universitas Diponegoro (Undip) yang mengakibatkan kematian dokter muda menjadi momentum penting untuk menyadari betapa seriusnya dampak dari perundungan di lingkungan pendidikan dan profesi kedokteran. Melalui tindakan sanksi tegas dan upaya pencegahan yang lebih baik, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir atau bahkan dihindari di masa yang akan datang.