Tampang

Kapolri Pecat 414 Polisi dari 1.827 Pelanggaran Etik Selama 2024

4 Jan 2025 17:06 wib. 27
0 0
Kapolri Pecat 414 Polisi dari 1.827 Pelanggaran Etik Selama 2024
Sumber foto: Google

Tampang.com | Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa sebanyak 1.827 polisi diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sepanjang tahun 2024. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan etika kepribadian anggota 2.341 personel Polri yang melanggar kode etik profesi. Berbagai jenis pelanggaran terungkap, dengan jenis pelanggaran paling banyak berupa menurunkan martabat.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan tindakan tegas dengan memberhentikan 414 anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran etika. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme dan integritas institusi Polri.

Sigit merinci, sepanjang 2024 terdapat 3.014 putusan sidang disiplin berupa penempatan khusus terhadap 1.070 anggota, 749 teguran tertulis, 428 penundaan pendidikan, 286 penundaan kenaikan pangkat, 221 demosi, dan 260 putusan lainnya.

Pelanggaran etika kepribadian ini menjadi sorotan dan perhatian serius dari pihak kepolisian. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menegaskan bahwa pelanggaran etika kepribadian anggota Polri tidak dapat dibiarkan karena akan merusak citra institusi kepolisian. Oleh karena itu, tindakan tegas perlu diambil untuk memberikan efek jera serta memberikan pesan bahwa pelanggaran etika tidak akan ditoleransi dalam institusi Polri.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?