Sat Reskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap tiga terduga penjual kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris) dan Beruang madu di sebuah operasi yang dilakukan baru-baru ini. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau dan tulang belulangnya, serta satu lembar kulit beruang madu yang dibungkus dalam karung.
Operasi yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Aceh Utara ini merupakan bagian dari upaya pencegahan perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi. Penangkapan tersebut menjadi bukti nyata dari determinasi polisi dalam memberantas perdagangan hewan langka yang terus terjadi di Indonesia.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP AKP Novrizaldi mengatakan adapun tiga terduga penjual kulit satwa liar dilindungi tersebut merupakan warga Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Masing-masing berinisial R (26), Z (35) dan I (36).
Kulit harimau dan beruang madu merupakan barang yang memiliki nilai jual yang tinggi di pasar gelap. Oleh karena itu, perdagangan ilegal satwa-satwa ini tidak jarang terjadi di banyak daerah di Indonesia. Ketersediaan teknologi yang semakin canggih membuat pelaku perdagangan ilegal semakin sulit ditangkap. Namun, dengan kerja keras dan kolaborasi antara berbagai pihak, Sat Reskrim Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus tersebut.