Sat Reskrim Polres Aceh Utara mengungkap bahwa ketiga terduga penjual kulit Harimau dan Beruang Madu ini telah lama menjadi buronan pihak kepolisian. Mereka telah melakukan perdagangan ilegal ini dengan modus yang cukup canggih, sehingga butuh waktu yang cukup lama untuk melakukan penyelidikan dan razia yang tepat.
Menangkap para pelaku perdagangan ilegal satwa liar tentu bukan perkara mudah. Dibutuhkan kerjasama antara banyak pihak, mulai dari kepolisian, pihak kehutanan, LSM lingkungan, hingga masyarakat untuk dapat mengungkap kasus-kasus seperti ini. Dalam melakukan upaya pencegahan, semua pihak harus bersatu dan bekerja sama untuk dapat mencegah perdagangan ilegal hewan langka ini.
Perdagangan ilegal kulit harimau dan beruang madu bukan hanya merugikan bagi satwa-satwa tersebut, tapi juga merugikan bagi ekosistem secara keseluruhan. Harimau Sumatera dan beruang madu sendiri sudah diambang kepunahan akibat dari hilangnya habitat alaminya. Jika perdagangan ini dibiarkan terus berlangsung, akan semakin sedikit populasi dari satwa-satwa ini yang tersisa di alam liar.