- Pasal 279 dengan ancaman denda Rp500.000 atau 2 bulan kurungan
- Pasal 285 dengan ancaman denda Rp250.000 atau 1 bulan kurungan untuk pengendara sepeda motor dan 2 bulan kurungan atau denda Rp500.000 untuk pengendara kendaraan beroda empat atau lebih
- Pasal 286 dengan ancaman 2 bulan kurungan atau denda Rp500.000
Menyalakan lampu jauh di dalam kota atau perkampungan dapat mengganggu pengendara lain dan menciptakan situasi berbahaya. Cahaya yang terlalu terang dari lampu jauh dapat menghalangi penglihatan pengendara yang berlawanan arah, bahkan bisa mengganggu pengendara yang berada di depan kita. Hal ini dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama di jalan yang padat lalu lintas.
Selain itu, penyalahgunaan lampu jauh juga dapat merugikan pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya. Cahaya yang terlalu terang dapat membuat pejalan kaki atau pengendara sepeda tidak nyaman, bahkan dapat menyebabkan kecelakaan karena tiba-tiba terganggu oleh cahaya yang menyilaukan.
Untuk menghindari pelanggaran aturan ini, penting bagi setiap pengendara untuk memahami dan mengikuti peraturan yang berlaku. Ketika berkendara di dalam kota atau perkampungan, pastikan untuk menggunakan lampu jauh hanya pada kondisi yang memang memerlukannya, seperti saat jarak pandang rendah atau dalam keadaan cuaca buruk. Selain itu, pastikan pula untuk menyesuaikan kecerahan lampu agar tidak mengganggu pengendara lain.