Pemerintah melalui Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) atau jam kerja fleksibel menjelang dan sesudah Lebaran. Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama saat arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Juru Bicara PCO, Adita, menyatakan bahwa saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah menyusun aturan terkait penerapan FWA bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, imbauan serupa juga diberikan kepada perusahaan swasta agar mereka dapat menerapkan kebijakan internal yang memungkinkan sebagian karyawan bekerja secara fleksibel.
"Untuk FWA ini, Kementerian PAN-RB tengah mempersiapkan aturannya sebagai acuan Aparat Sipil Negara menerapkannya. Tak hanya ASN, bagi karyawan di perusahaan-perusahaan swasta pun diimbau dapat memberlakukan kebijakan internal masing-masing untuk pelaksanaan FWA bagi sebagian karyawan yang memang dimungkinkan," ujar Adita, Jumat (28/2/2025).
Penerapan jam kerja fleksibel diharapkan dapat mengurangi kemacetan yang biasanya terjadi saat puncak arus mudik dan balik Lebaran. Dengan adanya fleksibilitas dalam jam kerja atau pola kerja hybrid (kombinasi kerja dari kantor dan dari rumah), kepadatan lalu lintas di jalur utama mudik bisa berkurang secara signifikan.