Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan relaksasi besar terhadap tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kebijakan ini menetapkan bahwa tarif pajak BBM untuk kendaraan pribadi diturunkan dari 10 persen menjadi hanya 5 persen. Sementara itu, kendaraan umum bahkan mendapat pengurangan lebih besar, yaitu menjadi hanya 2 persen.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kewenangan baru yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Melalui undang-undang tersebut, pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk menetapkan tarif PBBKB sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing.
Staf Khusus Gubernur Jakarta, Andika Rahman, menegaskan bahwa penurunan pajak ini tidak akan menimbulkan biaya tambahan bagi masyarakat. Ia menyebut kebijakan ini justru memberikan efek positif dengan menurunkan beban pengeluaran rumah tangga yang bergantung pada kendaraan pribadi maupun transportasi umum.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Tidak ada biaya tambahan yang akan dibebankan. Ini murni upaya untuk memberikan stimulus ekonomi dan menjaga daya beli warga Jakarta,” kata Andika kepada awak media, Jumat (25/4/2025).