Tampang

Isi BBM di Jakarta Kena Pajak 5% Stafsus Gubernur Jakarta: Tidak Ada Biaya Tambahan

25 Apr 2025 18:53 wib. 9
0 0
Isi BBM di Jakarta Kena Pajak 5% Stafsus Gubernur Jakarta: Tidak Ada Biaya Tambahan
Sumber foto: Google

Kebijakan ini telah difinalisasi dan akan segera dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Setelah Pergub disahkan, langkah berikutnya adalah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait, termasuk pelaku usaha SPBU dan operator transportasi umum.

Menurut Andika, relaksasi tarif PBBKB juga bertujuan untuk menjaga stabilitas harga BBM eceran di tengah fluktuasi harga minyak dunia dan kondisi ekonomi nasional. Ia menambahkan bahwa penurunan tarif ini juga akan berdampak pada sektor transportasi dan logistik.

“Dengan pajak BBM yang lebih rendah, kita harap harga-harga tidak melonjak, terutama tarif angkutan umum dan distribusi barang. Ini bisa menahan inflasi di tingkat daerah,” ujarnya.

Pengamat kebijakan publik, Dedy P. Gunawan, menyambut baik langkah yang diambil Pemprov DKI ini. Menurutnya, kebijakan ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam menggunakan kewenangan fiskal yang lebih fleksibel untuk kepentingan masyarakat.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?