Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan permintaan kontroversial untuk mengembalikan Polri di bawah kendali TNI atau kementerian dalam negeri, berdasarkan dugaan pengerahan aparat kepolisian yang dianggap sebagai faktor kekalahan partai tersebut dalam Pilkada 2024. Permintaan ini menimbulkan berbagai spekulasi dan perdebatan di kalangan masyarakat serta menjadi topik utama dalam politik nasional.
Peran Polri dalam Pilkada 2024 menjadi perdebatan hangat karena dipercayai adanya intervensi kepolisian dalam mendukung atau bahkan mempengaruhi hasil pemilihan. Meskipun hal ini masih dalam ranah spekulasi dan perlu ditindaklanjuti dengan bukti yang konkret, permintaan PDIP mencerminkan kekhawatiran mereka terhadap netralitas institusi kepolisian dalam proses demokrasi dan pemilihan umum.
Menurut PDIP, kekalahan mereka dalam Pilkada 2024 di beberapa wilayah disebabkan oleh campur tangan aparat kepolisian yang tidak netral. Hal ini memicu kekhawatiran akan fair play dalam setiap proses pemilihan. Oleh karena itu, permintaan untuk mengembalikan kendali kepolisian di bawah TNI atau kementerian dalam negeri diharapkan dapat menjamin netralitas dan independensi kepolisian dalam menjalankan tugasnya.
Langkah yang diambil oleh PDI-P ini juga mencerminkan kekhawatiran lebih luas terhadap kualitas demokrasi di Indonesia. Dalam sebuah negara demokratis, proses pemilihan umum yang transparan, adil, dan bebas dari intervensi aparat keamanan merupakan prasyarat utama untuk memastikan representasi yang akurat dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik. Oleh karena itu, permintaan PDIP juga dapat dianggap sebagai dorongan untuk menjaga integritas demokrasi di Tanah Air.