Tampang

Hukuman Diberberat, Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp420 M

14 Feb 2025 13:15 wib. 55
0 0
Hukuman Diberberat, Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp420 M
Sumber foto: Google

Kejaksaan Agung, yang sebelumnya mengajukan banding atas vonis awal yang dianggap terlalu ringan, menyambut baik keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jaksa menganggap hukuman yang dijatuhkan pada tingkat pertama tidak mencerminkan beratnya dampak yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi tersebut. Keputusan pengadilan ini disambut positif oleh publik, mengingat besarnya kerugian negara akibat tindakan Harvey Moeis.

Selain itu, Majelis Hakim juga menegaskan bahwa Harvey harus membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta bendanya akan disita dan dijual untuk menutupi kewajiban tersebut. Ketegasan ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi para pelaku korupsi lainnya agar tidak lagi mencoba untuk merugikan negara demi keuntungan pribadi.

Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman Harvey Moeis. Meskipun terdakwa sempat mengajukan pembelaan, majelis hakim menilai bahwa tindakannya telah melanggar hukum secara serius dan membawa dampak buruk bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, pihak pengadilan memutuskan untuk memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?