Tampang

Hukuman Diberberat, Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp420 M

14 Feb 2025 13:15 wib. 57
0 0
Hukuman Diberberat, Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp420 M
Sumber foto: Google

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi komoditas timah, Harvey Moeis. Pada Kamis, 13 Februari 2025, hakim membacakan vonis yang menjatuhkan Harvey Moeis dengan hukuman penjara 20 tahun serta denda sebesar Rp420 miliar. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp210 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai bahwa peran Harvey dalam kasus korupsi yang melibatkan komoditas timah sangat besar dan merugikan negara. Dalam keputusan tersebut, hakim menekankan bahwa tindakan Harvey Moeis telah menyebabkan kerugian yang signifikan bagi perekonomian negara, sehingga hukuman yang lebih berat dianggap perlu untuk memberikan efek jera serta menegakkan hukum secara tegas.

Harvey Moeis, yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu pengusaha terkemuka di Indonesia, didakwa terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan distribusi timah ilegal. Ia bersama sejumlah pihak lainnya diduga mengatur pengiriman timah tanpa izin resmi dan melakukan penghindaran pajak, yang berpotensi merugikan pendapatan negara dalam jumlah besar.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?