Tampang

Hukuman Diberberat, Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp420 M

14 Feb 2025 13:15 wib. 130
0 0
Hukuman Diberberat, Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp420 M
Sumber foto: Google

Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menunjukkan bahwa sistem peradilan Indonesia semakin berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku korupsi, terutama mereka yang memiliki pengaruh besar dalam perekonomian negara. Pihak Kejaksaan Agung juga menekankan pentingnya memberikan hukuman yang setimpal agar kasus-kasus korupsi di Indonesia dapat diminimalisir, dan masyarakat dapat merasakan dampak positif dari penegakan hukum yang adil.

Dengan vonis yang lebih berat ini, diharapkan akan ada perubahan signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, serta memberikan pesan jelas bahwa tidak ada tempat bagi para pelaku kejahatan ekonomi untuk lolos dari hukuman.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?