Diharapkan, dengan adanya penurunan harga tiket pesawat domestik, masyarakat dapat merencanakan perjalanan liburan mereka dengan lebih fleksibel. Selain itu, para pelaku usaha di sektor pariwisata juga diharapkan akan mendapatkan dampak positif dari kebijakan ini. Dengan adanya peningkatan jumlah pengunjung, sektor pariwisata domestik dapat lebih cepat pulih dari dampak pandemi yang sempat melanda.
Sebagai informasi tambahan, penurunan harga tiket pesawat domestik ini diharapkan dapat memberikan stimulus bagi pemulihan sektor penerbangan domestik pasca pandemi. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata dan transportasi.
Sementara itu, untuk mewujudkan kebijakan penurunan harga tiket pesawat, pemerintah juga telah menginstruksikan kepada maskapai penerbangan untuk melakukan penyesuaian harga tiket secara proporsional. Dalam hal ini, diharapkan maskapai penerbangan juga dapat memberikan kesempatan yang sama bagi semua lapisan masyarakat untuk menikmati penurunan harga tiket pesawat ini.
Dengan adanya kebijakan penurunan harga tiket pesawat domestik hingga 10 persen selama periode Nataru 2024/2025, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk merencanakan perjalanan yang lebih terjangkau dan menyenangkan. Selain itu, sektor pariwisata juga diharapkan akan semakin berkembang dengan adanya stimulus ini. Semua pihak diharapkan dapat saling mendukung dan bekerjasama dalam mendukung pemulihan sektor pariwisata dan transportasi di Indonesia.