Dalam peraturan daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, dijelaskan peranan pecalang sebagai satuan tugas keamanan tradisional Bali yang dibentuk oleh desa adat. Tugas pecalang adalah menjaga keamanan dan ketertiban wilayah di wewidangan (luas wilayah) desa adat.
Koster menekankan bahwa penguatan sistem keamanan berbasis adat adalah langkah strategis untuk menyelesaikan konflik sosial tanpa harus selalu mengandalkan pengadilan. Ia menyebut bahwa ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal menjaga masa depan Bali.