Tampang.com | Kabar baik bagi masyarakat, kini melaporkan kejadian ke polisi bisa dilakukan melalui media sosial. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, mengumumkan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui akun media sosial resmi kepolisian. Langkah ini diambil guna meningkatkan respons cepat dan mencegah keluhan masyarakat menjadi viral tanpa penyelesaian yang jelas.
Menurut Karyoto, kebijakan ini akan diterapkan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Setiap laporan yang masuk melalui akun resmi media sosial kepolisian, seperti Instagram, Twitter (X), dan Facebook, akan segera ditindaklanjuti oleh petugas yang bertugas memantau aduan publik.
"Kami ingin membangun kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa setiap laporan yang masuk ditangani secara profesional sesuai SOP," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/2/2025).
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian tidak ingin masyarakat hanya mengandalkan media sosial untuk mengeluhkan masalah tanpa mendapatkan solusi nyata. Dengan sistem ini, aduan yang disampaikan akan langsung direspons oleh unit terkait sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum.
Masyarakat yang ingin melaporkan suatu kejadian kini dapat menghubungi akun media sosial kepolisian dengan cara berikut: