Masyarakat Indonesia dikejutkan dengan temuan terbaru dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait produk makanan yang mengandung unsur babi. Yang menjadi perhatian khusus adalah fakta bahwa tujuh di antaranya merupakan produk bersertifikat halal, namun tetap terbukti mengandung bahan tidak sesuai dengan standar halal.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (21/4/2025), menyatakan bahwa temuan ini merupakan hasil pengawasan ketat terhadap produk-produk makanan yang beredar luas di pasaran. “Terdapat sembilan batch produk, terdiri dari tujuh produk bersertifikat halal dan dua batch dari produk tanpa sertifikat halal,” ujarnya.
Yang mengkhawatirkan, sebagian besar produk tersebut adalah manisan kenyal atau marshmallow, yang digemari oleh anak-anak hingga orang dewasa. Berikut daftar tujuh produk marshmallow bersertifikat halal namun mengandung unsur babi: