Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, meminta Polda Metro Jaya untuk menghentikan kasus pemerasan yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL). Permintaan ini terkait dengan surat pemberitahuan yang disampaikan oleh pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, yang menyatakan bahwa kliennya tidak dapat hadir dalam panggilan pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasus yang menimpa SYL ini telah menarik perhatian publik sejak pertama kali mencuat. Sebagai seorang mantan pejabat yang memiliki pengaruh di bidang pertanian, keterlibatan SYL dalam kasus pemerasan menjadi sorotan tajam. Hal ini juga semakin dikomplekkan dengan adanya intervensi dari pihak-pihak terkait, termasuk dalam hal ini adalah permintaan terbaru dari Firli Bahuri.
Menurut pengacara Firli Bahuri, kasus pemerasan yang menjerat kliennya, SYL, seharusnya dihentikan atau mendapat status SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dari pihak berwajib. Alasannya, kliennya tidak dapat hadir dalam panggilan pemeriksaan karena suatu hal yang dianggap penting dan mendesak. Namun, alasan tersebut tidak dijelaskan secara rinci dalam surat pemberitahuan yang disampaikan melalui pengacaranya.