Tampang.com | TNI Angkatan Laut (AL) bersama nelayan di Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, mulai melakukan pembongkaran pagar laut yang dibangun tanpa izin pada Sabtu (18/1/2025). Pembongkaran ini merupakan langkah nyata untuk mengatasi keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang telah menimbulkan polemik. Pagar laut tersebut diduga merusak ekosistem dan berdampak negatif terhadap aktivitas nelayan setempat.
Pengerjaan pembongkaran pagar laut ini melibatkan sekitar 600 personel TNI AL yang bekerja sama dengan nelayan setempat. Sebagai bagian dari upaya bersama, TNI AL mengerahkan kekuatan penuh untuk memastikan bahwa pembongkaran dilakukan dengan cepat dan efisien. TNI AL menargetkan proses ini dapat selesai dalam waktu 10 hari.
Pagar laut yang dibangun di sekitar pesisir Tanjung Pasir tersebut sempat menjadi sorotan publik setelah munculnya keluhan dari nelayan setempat. Pagar yang diyakini sebagai proyek ilegal ini, tidak hanya menghalangi akses nelayan ke laut, tetapi juga dikhawatirkan dapat merusak lingkungan laut dan ekosistem pesisir. Selain itu, dampak pagar laut terhadap aliran air dan kehidupan laut menjadi perhatian serius para ahli lingkungan.
Pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, kemudian meminta TNI AL untuk turun tangan guna membersihkan kawasan tersebut. Pembongkaran ini juga dilakukan sebagai bagian dari langkah penegakan hukum atas proyek ilegal yang telah mengganggu kehidupan masyarakat sekitar, khususnya para nelayan yang bergantung pada akses laut untuk mata pencaharian mereka.