"Kami mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan pribadi, untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Jika masih ada yang melanggar, kami tidak akan ragu untuk melakukan tindakan tegas berupa penderekan kendaraan," tambah Syafrin.
Dishub DKI menegaskan bahwa kendaraan yang terkena razia akan langsung dibawa ke tempat penyimpanan kendaraan Dishub. Pemilik kendaraan yang kendaraannya diderek harus membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun besaran tarif denda parkir liar berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta adalah:
Kendaraan roda dua: Rp250.000
Kendaraan roda empat: Rp500.000
Kendaraan roda enam atau lebih: Rp1.000.000
Selain membayar denda, pemilik kendaraan juga harus datang langsung ke kantor Dishub DKI untuk mengurus administrasi sebelum kendaraannya bisa diambil kembali.
Gladi bersih ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan pelantikan 481 kepala daerah yang akan digelar di Istana Negara pada Kamis (20/2/2025).
Dishub DKI telah melakukan berbagai simulasi rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan. Selain itu, Dishub juga bekerja sama dengan TransJakarta untuk menyediakan alternatif transportasi bagi tamu undangan dan peserta gladi bersih.