Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta merespon banyaknya keluhan mengenai parkir liar di wilayahnya, termasuk di minimarket. Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengumumkan rencana untuk menertibkan juru parkir liar di minimarket dengan menerapkan sanksi tegas terhadap oknum tersebut. Penertiban ini akan dimulai pada pertengahan Mei 2024.
Penertiban juru parkir liar di minimarket merupakan langkah nyata pemerintah dalam merespons permasalahan parkir liar yang telah mengganggu kenyamanan masyarakat dan merugikan pengelola minimarket. Fenomena juru parkir liar yang kerap beroperasi di sekitar minimarket telah menjadi momok bagi pengunjung dan pengelola toko yang kesulitan mengendalikan aktivitas parkir di sekitar tempat usahanya.
Syafrin Liputo menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi tegas terhadap oknum juru parkir liar yang masih berani beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Sanksi tipiring, yakni teguran lisan, teguran tertulis, dan skorsing izin parkir, akan diberlakukan secara adil dan tegas untuk menindak para pelanggar. Dengan demikian, diharapkan oknum-oknum yang masih beroperasi tanpa izin akan merasa terdorong untuk berhenti melakukan aktivitas ilegal tersebut.