Chairman HYBE, Bang Si Hyuk diduga melakukan perjanjian rahasia dengan perusahaan ekuitas swasta (PEF) pada saat penawaran umum perdana (IPO) empat tahun lalu. Perjanjian tersebut dilaporkan mengamankan dana sekitar 400 miliar KRW (sekitar Rp 4,5 triliun).
Menurut sumber industri pada 2 November lalu, saat Bang Si Hyuk dan PEF memperoleh keuntungan besar, harga saham HYBE justru turun hingga 60% dalam seminggu setelah saham dicatatkan. Hal ini tentunya menimbulkan kerugian yang signifikan bagi investor ritel.
Otoritas regulasi sekarang sedang menyelidiki apakah Bang dan HYBE melanggar undang-undang pasar modal. Pada 2020, saat HYBE melantai di bursa, Bang menandatangani perjanjian pemegang saham dengan perusahaan ekuitas swasta seperti Stick Investment, EastStone Equity Partners, dan NewMain Equity.
Perjanjian tersebut menetapkan bahwa jika IPO sukses dalam jangka waktu tertentu, Bang akan menerima sekitar 30% dari hasil penjualan. Namun, jika gagal, saham akan dibeli kembali.