Tampang

Main Layangan di Ponti Anak Bisa Didenda Rp 500.000 hingga Blokir KTP

17 Mei 2025 13:06 wib. 48
0 0
Main Layangan di Ponti Anak Bisa Didenda Rp 500.000 hingga Blokir KTP
Sumber foto: Google

Bermain layangan di kawasan jalanan kini menjadi pelanggaran serius di Kota Pontianak. Seiring meningkatnya popularitas aktivitas ini, pemerintah setempat memberlakukan sanksi tegas bagi warga yang kedapatan bermain layangan di area publik. Setiap warga yang melanggar aturan ini akan dikenai denda sebesar Rp 500.000 serta risiko pemblokiran KTP bagi yang melanggar. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga keselamatan bersama, terutama pengguna jalan.

Fenomena bermain layangan di jalanan ini sering terlihat, terutama di waktu sore hari. Anak-anak dan remaja tampak asyik menerbangkan layangan di tengah keramaian. Namun, aksi ini berpotensi menimbulkan bahaya. Tiang listrik, kabel listrik, dan kendaraan yang melintas dapat menjadi ancaman serius bagi para penerbang layangan. Selain itu, adanya layangan yang terbang tinggi dapat menjadi gangguan bagi pengemudi kendaraan, yang pada gilirannya dapat memicu kecelakaan lalu lintas.

Dalam beberapa kasus, pertikaian antar penggemar layangan kerap terjadi ketika layangan terbang bersamaan di wilayah yang sama. Konflik ini sering kali mengakibatkan kerusakan pada properti milik orang lain maupun cidera pada orang-orang di sekitarnya. Dengan adanya pelanggaran yang berulang, pihak berwenang merasa perlu untuk bertindak lebih tegas agar kegiatan ini tidak merugikan masyarakat luas.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

doa
0 Suka, 0 Komentar, 24 Mar 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?