Sebagai kesimpulan, pemilik mobil listrik seperti Wuling Air eV memang mendapatkan keuntungan tidak perlu membayar pajak tahunan, namun tidak terlepas dari kewajiban untuk membayar iuran SWDKLLJ sebagai bentuk kontribusi terhadap keamanan dan keselamatan pengguna jalan. Dengan demikian, penggunaan mobil listrik di Indonesia dapat terus didorong sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim global dan pencapaian energi bersih.