Pengusaha menilai bahwa Indonesia tengah mengalami tantangan signifikan dalam peningkatan daya beli masyarakat. Selain dari PPN 12%, kebijakan ketenagakerjaan juga dinilai berpotensi mengancam stabilitas investasi dan lapangan kerja. Dalam era perubahan yang begitu dinamis, naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% di tahun ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengusaha. Mereka khawatir kenaikan UMP dapat berdampak pada penurunan lapangan kerja dan mengancam stabilitas bisnis.
Kenaikan UMP tersebut sebenarnya merupakan respons pemerintah terhadap tuntutan peningkatan kesejahteraan pekerja. Namun, di sisi lain, para pengusaha merasa terbebani dengan kenaikan tersebut. Mereka beranggapan bahwa kenaikan UMP yang signifikan dapat berdampak pada beban biaya produksi, dan pada akhirnya mengancam kelangsungan bisnis mereka.
Pengusaha juga menyadari bahwa Indonesia menghadapi persoalan kompleks terkait daya beli masyarakat. Naiknya UMP sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, namun di sisi lain para pengusaha merasa bahwa hal ini dapat mengancam stabilitas investasi. Dengan besarnya biaya produksi yang harus mereka tanggung, pengusaha bisa terpaksa melakukan PHK atau pengurangan tenaga kerja untuk menjaga kelangsungan usaha. Hal ini tentu akan berdampak negatif terhadap lapangan kerja di Indonesia.