Tampang

7 Orang Resmi Jadi Tersangka di Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

19 Jun 2025 22:46 wib. 18
0 0
7 Orang Resmi Jadi Tersangka di Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon
Sumber foto: Google

Polda DIY telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan Mbah Tupon, seorang warga berusia 68 tahun asal Bantul. Kasus ini mencuat ke publik setelah Mbah Tupon, yang merupakan petani sederhana, melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh jaringan mafia tanah. Kasus ini tidak hanya menarik perhatian masyarakat setempat, tetapi juga menjadi sorotan media nasional karena melibatkan sejumlah aktor yang diduga berperan dalam praktik ilegal ini.

Dalam penyelidikan yang dilakukan Polda DIY, terungkap bahwa tujuh orang yang terlibat dalam kasus ini memiliki peran yang berbeda-beda. Dari tujuh tersangka tersebut, tiga orang di antaranya telah ditahan oleh pihak kepolisian. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses penyidikan yang cepat dan transparan ini menjadi harapan bagi Mbah Tupon dan warga Bantul lainnya agar keadilan dapat ditegakkan.

Kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon bukanlah kejadian yang baru di Indonesia. Praktik mafia tanah sering kali menciptakan ketidakpastian bagi masyarakat, khususnya petani yang berusaha mempertahankan tanah mereka dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Mbah Tupon sendiri mengaku telah menjadi korban penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai pengacara dan mengklaim bahwa mereka dapat membantunya dalam masalah hukum terkait tanah. Namun, yang terjadi justru sebaliknya; tanah miliknya justru berpindah tangan secara tidak sah ke pihak lain.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?