Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pemadaman listrik serentak selama satu jam pada 9 November 2024. Pemadaman ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hidup hemat energi dan mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK). Instruksi tersebut merupakan indikasi lanjut dari Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021.
Pemadaman listrik serentak selama satu jam ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesadaran masyarakat Jakarta akan penggunaan energi. Dengan melakukan pemadaman listrik secara bersamaan, diharapkan masyarakat dapat merasakan dampak langsung dari pengurangan konsumsi energi. Dengan demikian, diharapkan masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya penghematan energi dan dampak positifnya terhadap lingkungan.
Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021 menjadi dasar bagi dilakukannya pemadaman listrik serentak ini. Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk berkontribusi dalam upaya global mengurangi emisi gas rumah kaca. Sebagai ibu kota negara yang padat penduduk dengan kegiatan industri dan komersial yang tinggi, DKI Jakarta memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan hidup.