Tutup Iklan
JasaReview
  
login Register
protes ke MA

Yusril: Saya akan Protes ke MA!!

21 Juli 2017 | Dibaca : 1709x | Penulis : Tonton Taufik

SAYA AKAN MELAWAN UU PEMILU YANG BARU DISAHKAN KE MAHKAMAH KONSTITUSI

Oleh Yusril Ihza Mahendra

Malam ini 20 Juli 2017, DPR telah mensahkan RUU Pemilu yang menetapkan keberadaan presidential treshold 20 persen. Secepat mungkin setelah RUU ini ditandatangani oleh Presiden dan dimuat dalam lembaran negara, saya akan mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.

Perjuangan secara politik oleh partai-partai yang menolak keberadaan presidential treshold, usai sudah. Kini menjadi tugas saya untuk menyusun argumen konstitusional untuk menunjukkan bahwa keberadaan presidential treshold dalam pemilu serentak adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 45.

Pasal 6A ayat (2) itu mengatakan "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum ". Pemilihan umum yang mana yang pesertanya partai politik? Jawabannya ada pada Pasal 22E ayat 3 UUD 45 yang mengatakan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD.

Jadi pengusulan capres dan cawapres oleh parpol peserta pemilu itu harus dilakukan sebelum pemilu DPR dan DPRD. Baik pemilu dilaksanakan serentak maupun tdk serentak, presidential treshold mestinya tidak ada. Apalagi pemilu serentak, yang perolehan kursi anggota DPRnya belum diketahui bagi masing-masing partai. Dengan memahami dua pasal UUD 45 seperti itu, maka tidak mungkin presidential treshold akan menjadi syarat bagi parpol dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi sebagai "pengawal penegakan konstitusi" di negeri ini akan tetap jernih dalam memeriksa permohonan pengujian UU Pemilu ini. Kepentingan Presiden Jokowi dan parpol-parpol pendukungnya sangat besar untuk mempertahankan apa yang telah mereka putuskan. Namun saya berharap MK tetap tidak dapat diintervensi oleh siapapun.

Andaikan tidak ada yang lain yang akan melawan UU Pemilu yang baru disahkan ini secara sah dan konstitusional, maka tidak masalah bagi saya, untuk sendirian saja berjuang menghadapi Presiden dan DPR di Mahkamah Konstitusi nanti. Kebenaran tokh tidak tergantung pada banyak sedikitnya orang atau kuat dan lemahnya posisi dalam politik.

Jakarta, 21 Juli 2017

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Corbuzier: Pemakai Narkoba Itu Tolol!
12 Juli 2017, by Ghilman Azka Fauzan
Tampang.com - Pembawa acara sekaligus mantan Mentalist ternama Indonesia Deddy Corbuzier mengomentari terkait narkoba yang baru-baru ini menjerat beberapa ...
Pemain Baru, Partai Berkarya Daftarkan Diri Jadi Peserta Pemilu 2019
13 Oktober 2017, by Rindang Riyanti
Partai baru yang bernama Partai Berkarya hari ini Jumat (13/10/2017) mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai baru ini didirikan oleh Hutomo Mandala ...
Bingung Rambut Cepat Lepek? Atasi dengan Tips Ini
19 Oktober 2017, by Rindang Riyanti
Kita merasa kecewa saat rambut kita kotor atau lepek terlalu cepat, jadi kita merasa perlu keramas dengan lebih sering. Ternyata hal ini bisa berdampak ...
7 Tips Move On Ketika Mengalami Putus Cinta
20 Juli 2018, by Jenis Jaya Waruwu
Cinta merupakan suatu hal yang pasti dimiliki oleh setiap orang, bahkan semua orang di dunia ini hidup atas dasar cinta, baik itu di lingkungan keluarga, ...
8 Bahasa Tubuh Ini Memiliki Arti yang Berbeda
12 September 2017, by Ghilman Azka Fauzan
Tampang.com - Gerakan tubuh ternyata menyimpan informasi luar biasa mengenai apa yang kita pikirkan. Asalkan, kita mengetahui bagaimana cara ...
 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved
 
Tutup Iklan
hijab