Tampang

Wanita Berprofesi PNS Berbuat Mesum saat Ramadhan di Surabaya

2 Jun 2017 10:09 wib. 4.210
0 0
Wanita Berprofesi PNS Berbuat Mesum saat Ramadhan di Surabaya

Tampang.com- Razia yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) Satreskrim Polrestabes Surabaya di sejumlah kawasan rawan mesum untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci ramadhan, menemukan beberapa pasangan mesum yang salah satunya berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS ). PNS yang ketahuan sedang berbuat mesum dengan pasangannya itu berinisial RBD (40) yang merupakan warga Ketintang, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya dan pasangan lelakinya berinisial RA (47) yang merupakan warga Karang Gayam, Kecamatan Tambak Sari, Kota Surabaya.

"Tidak menutup kemungkinan kedua pasangan ini dituntut kasus perselingkuhan jika suami atau istri dari pelaku melaporkan kepada pihak kepolisian" Kata AKP Ruth Yeni selaku Kepala Unit PPA Polrestabes Surabaya. Kedua pelaku tersebut dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan. Saat diperiksa, awalnya RBD tidak mengakui bahwa dirinya berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), namun akhirnya dia mengaku kalau dia bertugas di Kecamatan Karang Pilang sebagai salah satu staff disana yang sudah berstatus PNS.Suami RBD sendiri merupakan staff di Dinas Kebersihan Kota Surabaya.

Sementara itu, Camat Kecamatan Karang Pilang, Eko Budi ketika dikonfirmasi mengenai salah satu pegawainya yang terlibat kasus perjinahan ini menjelaskan bahwa dirinya sering memberikan nasihat dan masukan kepada semua anak buahnya agar tidak terlibat cinta lokasi terutama kepada anak buahnya yang sudah mempunyai pasangan hidup atau keluarga.

Eko Budi juga menjelaskan bahwa untuk masalah perselingkuhan di luar kantornya, dia tidak bisa mengendalikan atau menegur anak buahnya, apalagi pasangan selingkuh RBD bukan merupakan anak buahnya di kecamatan Karang Pilang.

<12>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?