Tampang

Terbukti Bersalah, Ahok Resmi Mengirimkan Surat Pengunduran Diri sebagai Gubernur DKI Jakarta

25 Mei 2017 09:46 wib. 1.199
0 0
Terbukti Bersalah, Ahok Resmi Mengirimkan Surat Pengunduran Diri sebagai Gubernur DKI Jakarta

Setelah diberhentikan sementara pada tanggal 12 Mei 2017 seusai menerima vonis hukuman dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Terdakwa Penista Agama sekaligus Gubernur non-aktif DKI Jakarjta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, resmi mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI kepada Presiden Joko Widodo.

"Sudah. Surat (pengunduran) dari Pak Ahok ke Presiden langsung dengan tembusan ke Pak Mendagri. Sekarang kan status Pak Ahok sudah diberhentikan sementara," kata Sumarsono selaku Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.

"Pak Ahok diberhentikan sementara berdasarkan pasal 65 ayat 4 Undang-Undang No 24 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dengan Keppres No 56/P tahun 2017 tertanggal 12 Mei 2017," katanya.

Selanjutnya Ahok menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya pada tanggal 23 Mei 2017.

<12>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Pilpres 2024 Berlangsung: