Tutup Iklan
Tryout.id
  
login Register
Jokow Mengamati Reaksi Masyarakat Akan UU MD3 Untuk Menandatanginya Atau Tidak

Jokow Mengamati Reaksi Masyarakat Akan UU MD3 Untuk Menandatanginya Atau Tidak

22 Februari 2018 | Dibaca : 1142x | Penulis : Jenis Jaya Waruwu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan menandatangi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang telah disahkan oleh DPR RI, dalam beberapa waktu lalu.

Jokowi lebih mau mengamati reaksi masyarakat Indonesia terhadap UU MD3 tersebut.

"Saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat," ujar Kepala Negara saat ditemui di Kompleks Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (21/2/2018).

"Banyak yang mengatakan, ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan, politik sama hukum kok ada campur aduk, ya itu pendapat-pendapat yang saya baca, yang saya dengar di masyarakat," lanjut Jokowi.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi belum bisa menentukan apakan dirinya akan menandatangani UU MD3 itu atau tidak. Meski lembaran pengesahan UU tersebut sudah sampai di atas mejanya, namun ia masih mengkaji dan menimbang.

Dirinya mengaku bahwa saat menandatangani atau tidak, pasti akan menuai konsekuensi yang sama yakni UU MD3 tetap sah. Namun, ia tidak ingin jika menandatangani UU tersebut, dianggap sebagai mendukung penuh, padahal sebaliknya.

"Saya tandatangani, nanti masyarakat menyampaikan, wah ini mendukung penuh. Enggak saya tandatangani juga itu (UU MD3) tetap berjalan. Jadi masih dalam kajian ya," lanjut dia.

Keengganan Jokowi menandatangani lembar pengesahan UU tersebut, pertama kali disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) Yasonna Laoly.

"Kemungkinan (Presiden) tidak menandatangani (UU MD3)," ujar Yasonna setelah tatap muka dengan Presiden Jokowi di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Selasa (20/02).

Yasonna menyampaikan bahwa Presiden mendorong kelompok masyarakat sipil untuk mengajukan judicial review terhadap UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya persilahkan teman-teman menggugat ke MK, tapi setelah jadi UU. Jangan digugatnya sebelum jadi UU, nanti batal. Daripada kita capek-capek berdebat, lebih baik gugat saja ke MK," jelas Yasonna.

 

#Tagar Berita

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

tas hermes
30 Juni 2017, by Rachmiamy
Tas merupakan suatu hal yang penting bagi wanita. Tak hanya membuat penampilan lebih menarik, menggunakan tas sering disebut-sebut sebagai simbol status ...
Skincare Korea untuk Atasi Wajah Breakout Parah
2 Desember 2019, by Admin
Apakah kamu memiliki kulit yang sensitif? Kulit dengan jenis ini sering mengalami breakout.  Breakout merupakan iritasi yang terjadi pada kulit wajah ...
Radioaktif 129I telah Mengarungi Perjalanan 15000 km untuk Memetakan Arus Samudra Atlantik
21 Agustus 2017, by Rindang Riyanti
Radioaktif 129I telah melakukan perjalanan setara dengan sepertiga jalan di seluruh dunia, sejak dilepaskan dari pabrik nuklir di Inggris dan Prancis. ...
kambing
6 Juni 2017, by Tonton Taufik
Suatu hari Andri berpapasan dengan seorang gembala beserta kambingnya. Andri bertanya dengan takjub Andri. : "Pak, boleh nanya ga ...
Seorang Bareskrim Dilaporkan Pengacara Setya Novanto, Siapa Dia?
9 Oktober 2017, by Zeal
tampang - Seorang bareskrim yang tidak disebutkan identitasnya dilaporkan oleh Fredrich Yunadi, Pengacara Setya Novanto. Hal ini diduga dengan pernyataan ...
Berita Terpopuler
Polling
Permadi Arya dibayar APBN atau Bukan?
#Tagar
 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved
 
Tutup Iklan
hijab