Tampang.com – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) kembali mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat terkait maraknya tawaran haji tanpa antrean menggunakan visa non-haji. Praktik ilegal ini dinilai berbahaya dan melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk pelaksanaan ibadah haji.
Kemenag Tegaskan Bahaya Tawaran Haji Ilegal
Dalam konferensi pers harian di Media Center Haji (MCH), Jakarta, Senin (5/5/2025), Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergoda dengan tawaran haji tanpa antrean atau yang mengklaim bisa berangkat langsung tanpa daftar resmi. Fauzin menegaskan bahwa hanya visa haji resmi yang diakui untuk pelaksanaan ibadah haji, sedangkan visa jenis lain seperti ziarah, kerja, atau wisata tidak sah digunakan untuk berhaji.
Sanksi Berat Menanti yang Melanggar Aturan