Fauzin menjelaskan bahwa siapa pun yang kedapatan melaksanakan ibadah haji dengan visa non-haji akan dikenai sanksi tegas oleh pihak berwenang Arab Saudi. Sanksi tersebut bisa mencakup penahanan, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama beberapa tahun ke depan. Kemenag pun mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap praktik penipuan yang melibatkan tawaran ibadah haji ilegal.
Waspada Terhadap Penipuan Haji Ilegal
Kemenag juga meminta masyarakat untuk memeriksa dengan cermat visa yang mereka miliki, pastikan itu adalah visa haji resmi. Jika menemui indikasi penipuan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang. "Mari kita bersama-sama menjaga kemurnian ibadah haji dan hindari terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan diri sendiri maupun sesama jemaah," tambah Fauzin.
Perkembangan Keberangkatan Jemaah Haji 2025