Semakin berkembangnya teknologi, tindak kejahatan juga turut berkembang dengan modus yang semakin canggih melalui saluran digital. Tidak hanya melalui email, pesan singkat, atau surel, penipuan juga kerap terjadi lewat panggilan telepon, yang sering kali mengatasnamakan Bank. Penipuan melalui saluran digital ini dapat menimbulkan kerugian, terutama dari segi finansial, bagi para korbannya. Salah satu modus penipuan yang baru-baru ini teridentifikasi adalah penggunaan nomor Call Center palsu yang menyerupai nomor resmi Bank untuk menghubungi korban.
Modus penipuan yang dikenal dengan sebutan Voice Phishing (Vishing) atau Penipuan Panggilan Palsu merupakan tindakan kejahatan di dunia maya yang menggunakan panggilan telepon untuk memperoleh informasi pribadi yang bersifat sensitif dan rahasia, seperti nomor kartu dan kata sandi, dengan tujuan mengakses keuangan korban.
PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) sendiri tidak pernah melakukan kontak dengan nasabah atau calon nasabah menggunakan nomor Call Center 1500611 atau nomor telepon +62 1500611.
Vishing atau voice phishing merupakan taktik penipuan di mana pelaku berusaha memancing emosi korban dengan berpura-pura menjadi perwakilan dari Bank Maybank atau Maybank Indonesia. Para pelaku kemudian akan memberitahukan kepada korban bahwa telah terjadi aktivitas atau transaksi yang mencurigakan pada kartu kredit korban, bahkan ada yang menyatakan korban sebagai pemenang undian atau penerima hadiah.