Pemerintah Indonesia berencana meningkatkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dari 35% menjadi 40%. Hal ini menjadi bukti nyata dari upaya pemerintah dalam mendorong penggunaan komponen dalam negeri dalam industri elektronika. Salah satu perusahaan yang telah memenuhi standar TKDN yang baru adalah Samsung, raksasa teknologi asal Korea Selatan.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Setia Diarta, mengungkapkan bahwa Samsung rata-rata sudah mencapai TKDN sebesar 37%, dengan beberapa produk bahkan sudah mencapai 40%. Hal ini dikemukakannya dalam kunjungannya ke PT Samsung Electronics Indonesia di Cikarang Utara, Bekasi pada tanggal 7 Januari 2025.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Samsung menyatakan kesiapannya terkait TKDN 40% dan mengungkapkan rasa hormat terhadap aturan tersebut. Presiden Direktur Sein-S, Lee Hun, menegaskan bahwa perusahaan tersebut juga menghormati konten lokal. Hal ini membuktikan komitmen Samsung dalam mendukung penggunaan komponen lokal dalam produk-produk elektroniknya.