Pengadilan Banding Amerika Serikat (AS) di San Francisco telah menerima gugatan class action yang diajukan oleh seorang engineer software terhadap Meta, perusahaan induk Facebook. Engineer tersebut mengklaim bahwa Meta menolak merekrutnya karena lebih memilih pekerja asing, sebagai bagian dari modus untuk membayar upah kecil kepada pekerja asing. Hal ini diungkapkan dalam laporan oleh Reuters, pada Jumat (28/6/2024).
Dalam keputusan 2-1, Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-9 memutuskan bahwa undang-undang era Civil War yang melarang diskriminasi dalam kontrak berdasarkan "keterasingan" juga meluas kepada bias terhadap warga negara AS. Keputusan ini mulai mencuat setelah penolakan hakim federal California atas gugatan Purushothaman Rajaram, seorang warga negara naturalisasi AS, yang menuduh Meta melakukan diskriminasi terhadap pekerja Amerika demi menerima pekerja asing yang lebih murah. Rajaram berusaha mewakili kelas yang mencakup ribuan pekerja.
Sementara itu, Meta, yang menjadi pemilik dari Facebook, Instagram, dan WhatsApp, belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan ini dalam pengadilan. Perusahaan tersebut telah membantah melakukan kesalahan dan mengatakan Rajaram gagal membuktikan bahwa Meta benar-benar mendiskriminasi pekerja AS.
Daniel Low, pengacara Rajaram, menyatakan bahwa bias terhadap warga AS merupakan masalah yang serius dalam industri teknologi. Menurutnya, keputusan pengadilan ini diyakini akan membuka jalan bagi tuntutan hukum lain yang bertujuan untuk mengakhiri diskriminasi tersebut.