Pengadilan Banding Amerika Serikat (AS) di San Francisco telah menerima gugatan class action yang diajukan oleh seorang engineer software terhadap Meta, perusahaan induk Facebook. Engineer tersebut mengklaim bahwa Meta menolak merekrutnya karena lebih memilih pekerja asing, sebagai bagian dari modus untuk membayar upah kecil kepada pekerja asing. Hal ini diungkapkan dalam laporan oleh Reuters, pada Jumat (28/6/2024).
Dalam keputusan 2-1, Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-9 memutuskan bahwa undang-undang era Civil War yang melarang diskriminasi dalam kontrak berdasarkan "keterasingan" juga meluas kepada bias terhadap warga negara AS. Keputusan ini mulai mencuat setelah penolakan hakim federal California atas gugatan Purushothaman Rajaram, seorang warga negara naturalisasi AS, yang menuduh Meta melakukan diskriminasi terhadap pekerja Amerika demi menerima pekerja asing yang lebih murah. Rajaram berusaha mewakili kelas yang mencakup ribuan pekerja.