Sementara itu, Meta, yang menjadi pemilik dari Facebook, Instagram, dan WhatsApp, belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan ini dalam pengadilan. Perusahaan tersebut telah membantah melakukan kesalahan dan mengatakan Rajaram gagal membuktikan bahwa Meta benar-benar mendiskriminasi pekerja AS.
Daniel Low, pengacara Rajaram, menyatakan bahwa bias terhadap warga AS merupakan masalah yang serius dalam industri teknologi. Menurutnya, keputusan pengadilan ini diyakini akan membuka jalan bagi tuntutan hukum lain yang bertujuan untuk mengakhiri diskriminasi tersebut.
Namun, Pengadilan belum pernah membahas apakah undang-undang federal, yakni Pasal 1981 dari Undang-Undang Hak Sipil tahun 1866, memberikan perlindungan dari diskriminasi perekrutan bagi warga negara AS.
Data menunjukkan bahwa kasus diskriminasi dalam rekrutmen terhadap pekerja asing bukanlah hal yang jarang terjadi di industri teknologi. Banyak laporan telah mengungkapkan praktik diskriminasi dan bias terhadap pekerja yang berstatus warga negara AS, dengan dalih untuk mempekerjakan pekerja asing dengan upah yang lebih rendah.