Tidak hanya itu, digitalisasi juga telah mengubah cara konsumen berinteraksi dengan karya seni. Dulu, galeri seni atau museum mungkin merupakan satu-satunya tempat di mana karya seni dapat dinikmati. Namun, dengan teknologi, orang dapat mengakses karya seni secara virtual melalui platform digital. Hal ini memungkinkan lebih banyak orang untuk menikmati seni, memperluas apresiasi publik terhadap berbagai bentuk seni, dan membawa seni lebih dekat ke dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, digitalisasi juga telah mengubah paradigma bisnis dalam industri kreatif. Pelaku industri seni seperti fotografer, desainer, dan musisi dapat memanfaatkan teknologi untuk memonetisasi karya-karya mereka melalui platform online. Ini memberikan ruang bagi model bisnis baru yang lebih inklusif dan memungkinkan para seniman untuk mendapatkan penghasilan dari hasil karya mereka tanpa harus tergantung pada perantara atau lembaga besar.
Namun, digitalisasi juga membawa tantangan tersendiri bagi dunia kreatif. Penggunaan karya seni digital seringkali rentan terhadap pelanggaran hak cipta dan duplikasi ilegal. Oleh karena itu, perlindungan hak kekayaan intelektual menjadi semakin penting dalam era digital ini. Selain itu, keberadaan karya seni digital juga menimbulkan pertanyaan tentang nilai asli dari karya seni dalam bentuk digital yang dapat dengan mudah direplikasi.