Melalui pengamatan ini, diharapkan pemerintah dapat mempertimbangkan ulang kebijakan harga lelang spektrum 700 MHz dan 26 GHz, serta merumuskan strategi yang mengakomodasi kehadiran teknologi baru seperti Starlink. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan keberlangsungan bisnis operator seluler di tengah persaingan yang semakin ketat dan perubahan dinamis dalam industri telekomunikasi. Langkah-langkah ini juga akan memungkinkan operator seluler untuk terus berinvestasi dalam meningkatkan jaringan dan layanan mereka, sejalan dengan transformasi digital yang terus berlanjut di Indonesia.