Investree diketahui tersangkut dugaan kasus fraud. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mencabut izin usaha fintech peer-to-peer (P2P) lending tersebut. Kabar ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait keamanan investasi di platform fintech.
Namun, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, memberikan penjelasan terkait hal ini yang dapat memberikan pencerahan terhadap situasi tersebut.
Entjik S. Djafar menekankan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Investree merupakan kasus individual yang terjadi di perusahaan tertentu, dan bukan mencerminkan seluruh industri fintech secara keseluruhan.
Hal ini menjadi penting untuk diamati, karena integritas industri fintech merupakan bagian yang sangat vital dalam membangun kepercayaan para pengguna layanan fintech. AFPI memastikan bahwa integritas industri selalu dijaga dengan ketat, sebagai penjamin keamanan dan kepercayaan dalam berinvestasi di platform fintech.