Dem i m engadakan a gar menjunjukkan industri perdagangan aset kripto yang sehat, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK No. 27 Tahun 2024 sebagai bagian dari fungsi mengatur dan mengawasi pelaku usaha bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, mengungkapkan bahwa perdagangan aset kripto dan blokchain di Indonesia mencapai US$146 miliar atau sekitar Rp2.363 triliun pada tahun 2025, dan menjadi bagian penting dari potensi ekonomi digital di Indonesia.
Regulasi yang menjadi amanat dari Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), mengatur berbagai hal, mulai dari tata kelola, pengawasan, hingga perlindungan konsumen dan data pribadi.
POJK 27/2024 mulai berlaku sejak 10 Januari 2025 dengan diundangkan pada tanggal 12 Desember 2024.
Hal ini sejalan dengan transisi tugas fungsi pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Peraturan OJK ini dirancang untuk memastikan perdagangan aset digital kripto dan menjadi bagian dari transisi tugas fungsi pengawasan dari Bappebti.