Tampang

Nasib TikTok di Ujung Tanduk: Mahkamah Agung AS Jadi Penentu Akhir

18 Des 2024 19:06 wib. 1
0 0
Nasib TikTok di Ujung Tanduk: Mahkamah Agung AS Jadi Penentu Akhir
Sumber foto: iStock

TikTok, aplikasi video pendek yang populer di seluruh dunia, saat ini tengah menghadapi tantangan besar dalam menjalankan bisnisnya di Amerika Serikat. Hal ini disebabkan oleh adanya undang-undang yang mewajibkan perusahaan induknya, ByteDance, untuk menjual sahamnya di TikTok atau menghadapi pemblokiran di negara tersebut.

Menghadapi situasi ini, TikTok dan ByteDance tidak tinggal diam, mereka melakukan upaya pamungkas dengan mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk meminta penangguhan sementara pemberlakuan undang-undang tersebut.

Ancaman pemblokiran TikTok di Amerika Serikat ini bukanlah hal yang sepele, karena akan berdampak besar terhadap jutaan pengguna di negara tersebut. Menanggapi hal ini, perusahaan media sosial tersebut bersama dengan perusahaan induknya melakukan gerakan darurat dengan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung AS guna menangguhkan pemberlakuan undang-undang yang berpotensi menghambat bisnis mereka. 

Penangguhan tersebut diharapkan dapat memberikan waktu bagi proses banding di pengadilan dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk tetap beroperasi di Amerika Serikat.

UU divestasi TikTok yang telah disahkan sejak beberapa waktu lalu diyakini sebagai respons terhadap kekhawatiran Departemen Kehakiman AS mengenai ancaman keamanan nasional yang disebabkan oleh adanya kepemilikan data warga AS oleh perusahaan asal Tiongkok. Analisis Departemen Kehakiman AS mengenai potensi manipulasi konten yang dapat mempengaruhi pengguna TikTok juga menjadi salah satu faktor penting yang melatarbelakangi pelaksanaan undang-undang ini. 

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.