Digital Currency Group (DCG), sebuah perusahaan kripto yang didirikan oleh Barry Silbert, bersama dengan mantan eksekutif salah satu unitnya, Soichiro "Michael" Moro, telah sepakat untuk membayar denda sebesar $38,5 juta (sekitar Rp586 miliar) kepada Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC). Penyelesaian ini dilakukan atas tuduhan bahwa mereka menyesatkan investor terkait kondisi keuangan Genesis Global Capital, anak perusahaan DCG.
Kasus di Balik Denda Besar
Genesis Global Capital, yang dulunya merupakan pilar utama bisnis DCG, menjadi salah satu korban besar dari kehancuran yang melanda industri kripto akibat jatuhnya FTX. Perusahaan ini mengajukan perlindungan kebangkrutan berdasarkan Pasal 11 pada Januari 2023, yang semakin mengungkapkan kerentanannya di tengah krisis.
Sanjay Wadhwa, direktur sementara Divisi Penegakan SEC, menyatakan pentingnya kejujuran perusahaan kepada publik, terutama dalam kondisi keuangan yang tidak stabil. “Komisi menemukan bahwa DCG dan Moro tidak memenuhi standar itu. Sebaliknya, mereka memberikan gambaran yang terlalu optimis, bukan transparan mengenai permasalahan keuangan perusahaan,” ujar Wadhwa dalam pernyataannya.