Hingga Maret 2025, masyarakat Indonesia masih menunggu pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP). Keberadaan lembaga ini menjadi sangat penting, mengingat salah satu amanat yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah untuk mengatur dan menjamin perlindungan data pribadi setiap individu. Dalam UU tersebut, khususnya pada Pasal 59 dan Pasal 60, dijelaskan bahwa lembaga ini memiliki berbagai fungsi dan wewenang, termasuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan serta menegakkan hukum administratif terkait pelanggaran yang mungkin terjadi pada UU tersebut.
Menarik untuk dicatat, meskipun lembaga pengawas belum terbentuk, UU PDP tetap berlaku dan mengikat semua pihak, termasuk pemerintah dan penyelenggara layanan yang mengelola data pribadi. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono. Ia menjelaskan bahwa meskipun lembaga resmi belum ada, kepatuhan terhadap UU PDP tetap menjadi tanggung jawab semua entitas. Ini berarti bahwa masyarakat tetap dilindungi oleh hukum meskipun pelaksanaan pengawasan belum optimal.
Saat ini, pengawasan pelindungan data pribadi dilakukan oleh Direktorat yang berwenang di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Dave menambahkan bahwa hal ini adalah solusi sementara sampai Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi resmi terbentuk. Namun, solusi sementara ini menghadapi kritik, mengingat kurangnya kapasitas dan sumber daya di Kemkomdigi untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh. Apakah langkah ini cukup untuk melindungi data pribadi masyarakat?
Kondisi yang ada saat ini menunjukkan bahwa masih ada kekosongan hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan pelanggaran terhadap data pribadi. Beberapa waktu lalu, kasus kebocoran data internal pegawai menjadi sorotan. Kebocoran semacam ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kontrol dan pelindungan data yang seharusnya diperoleh oleh setiap individu. Situasi ini memperlihatkan betapa mendesaknya pembentukan lembaga pengawas yang independen untuk menjamin bahwa data pribadi masyarakat dilindungi dengan baik.