Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak tegas proposal Apple untuk berinvestasi senilai US$100 juta (Rp 1,5 triliun). Dalam keputusan tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa Apple belum memenuhi empat aspek berkeadilan dalam berinvestasi di Indonesia.
Menurut Menteri Agus, Apple belum melakukan investasi dalam bentuk fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia. Selain itu, mereka juga belum menyamai investasi merek HKT lain di Indonesia. Selanjutnya, hal yang belum terpenuhi adalah penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara, serta penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
Keputusan ini diambil berdasarkan rapat pimpinan yang dilaksanakan pada Senin, 25 November 2024. Menurut keputusan tersebut, Apple diharuskan untuk menambah investasinya berdasarkan aspek-aspek berkeadilan yang belum terpenuhi.
Walau demikian, Kemenperin masih mewajibkan Apple untuk melunasi sisa komitmen investasinya hingga tahun 2023. Namun, sisa pelunasan komitmen ini tidak termasuk dalam pembahasan proposal baru.
Menurut ketentuan yang berlaku, pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat TKDN. Apple diharuskan melakukan pembahasan proposal setiap tiga tahun karena memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN.
Kemenperin telah memanggil pihak Apple untuk datang ke Indonesia guna membahas pelunasan komitmen investasi tahun 2023 dan proposal baru 2024-2026. Mereka menganggap bahwa Apple lebih baik mendirikan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap tiga tahun.
Selain itu, Kemenperin telah memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin No.29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. Mereka melihat bahwa landscape industri HKT sudah sangat berbeda dan perlu penyesuaian untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan.
Dengan ditolaknya investasi Apple, peluncuran iPhone 16 series secara resmi di Indonesia masih belum menemukan titik terang hingga saat ini. Di sisi lain, keputusan ini memberikan sinyal penting bagi industri perangkat teknologi di Indonesia. Dengan menolak proposal Apple, pemerintah Indonesia memberikan komitmen untuk meningkatkan investasi dalam negeri dan perlindungan terhadap kepentingan nasional di sektor teknologi.