Tampang

iPhone 16 Masuk RI: 5.448 Unit Terdaftar, Penjualan Resmi Masih Tertahan

12 Jan 2025 20:20 wib. 63
0 0
iPhone 16 Masuk RI: 5.448 Unit Terdaftar, Penjualan Resmi Masih Tertahan
Sumber foto: Apple

Dalam konteks aplikasinya, ketentuan ini berlaku di berbagai bandara internasional di Indonesia seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, dan Kuala Namu. Barang-barang ini dapat diperbolehkan masuk ke Indonesia asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Namun, Chotibul menegaskan bahwa jika masyarakat membawa iPhone 16 untuk diperdagangkan, maka barang-barang tersebut akan dilarang masuk ke Indonesia. Barang bawaan pribadi yang melebihi nilai US$500 juga akan dikenakan bea masuk dan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, terkait dengan kemungkinan penjualan produk iPhone 16 Series di Indonesia, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa investasi Apple di Batam untuk pembuatan AirTag tidak cukup untuk memberikan izin penjualan iPhone 16 di Indonesia. Meskipun AirTag merupakan aksesoris yang dihasilkan melalui investasi sebesar US$1 miliar oleh Apple, namun hal tersebut tidak termasuk dalam komponen utama ponsel atau perangkat komputer.

Kementerian Perindustrian juga menyampaikan beberapa poin counter proposal terkait dengan investasi Apple di negara lain, keadilan investasi di antara produsen ponsel, penciptaan nilai tambah dan pendapatan negara, penciptaan lapangan kerja baru, penjualan yang dibukukan oleh Apple, dan penerapan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?