Selain itu, pengelolaan data yang efektif memerlukan infrastruktur teknologi yang memadai. Di Indonesia, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) masih perlu dikembangkan, terutama di daerah-daerah terpencil. Ketidakmerataan akses terhadap teknologi dapat menghambat upaya pengumpulan dan analisis data secara menyeluruh.
Kebijakan dan Regulasi
Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah Indonesia telah mulai mengimplementasikan berbagai kebijakan dan regulasi terkait pengelolaan data. Salah satu langkah penting adalah penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang bertujuan untuk melindungi hak-hak individu terkait data pribadi mereka. UU PDP mengatur cara pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan data pribadi serta memberikan hak kepada individu untuk mengakses dan menghapus data mereka.
Selain itu, pemerintah juga mendorong penerapan teknologi canggih seperti kecerdasan buatan (AI) dan analitik data untuk meningkatkan pengelolaan data. Melalui inisiatif seperti Program Data Nasional, pemerintah berupaya untuk menyatukan dan memanfaatkan data dari berbagai sumber guna mendukung perencanaan dan kebijakan yang lebih baik.
Inisiatif Swasta dan Kolaborasi
Di sektor swasta, banyak perusahaan teknologi dan startup di Indonesia yang berfokus pada inovasi data. Misalnya, perusahaan-perusahaan fintech menggunakan data untuk memberikan layanan keuangan yang lebih personal dan efisien. Begitu juga dengan startup di bidang kesehatan yang memanfaatkan data untuk mengembangkan solusi kesehatan yang lebih baik dan terjangkau.