Tampang.com | Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem tilang berbasis kamera yang secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas. Pengendara yang tertangkap melanggar aturan akan dikenai sanksi berupa denda, yang disampaikan melalui surat tilang elektronik (e-tilang) ke alamat pemilik kendaraan sesuai nomor polisi (nopol). Setelah menerima surat tersebut, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi dalam batas waktu yang ditentukan. Informasi pelanggaran bisa diakses mandiri secara daring melalui beberapa saluran resmi.
Ada beberapa cara untuk mengecek status tilang elektronik (ETLE) secara online. Berikut beberapa opsi yang bisa dipilih:
Cara Cek Tilang Elektronik (ETLE) Online
1. Lewat Situs Resmi ETLE
-
Kunjungi laman https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle atau https://etle-pmj.id/.
-
Masukkan data kendaraan seperti nopol, lalu sistem akan menampilkan informasi pelanggaran jika ada, seperti jenis pelanggaran, waktu, tempat kejadian, serta status tilang.
-
Jika tidak ditemukan pelanggaran, akan muncul pesan “Data tidak tersedia”.
-
Bila ada pelanggaran, pengguna akan mendapat surat konfirmasi dari Korlantas Polri dan diminta melakukan konfirmasi melalui tautan https://etle.polri.go.id/confirm dalam waktu maksimal delapan hari sejak kejadian.