Tampang

Cara Cek dan Bayar Tilang Elektronik (ETLE) via Situs dan Aplikasi Resmi

29 Mei 2025 00:20 wib. 33
0 0
Pengendara kena tilang ETLE(Instagram @aboutdkj)
Sumber foto: Google

Tampang.com | Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem tilang berbasis kamera yang secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas. Pengendara yang tertangkap melanggar aturan akan dikenai sanksi berupa denda, yang disampaikan melalui surat tilang elektronik (e-tilang) ke alamat pemilik kendaraan sesuai nomor polisi (nopol). Setelah menerima surat tersebut, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi dalam batas waktu yang ditentukan. Informasi pelanggaran bisa diakses mandiri secara daring melalui beberapa saluran resmi.

Ada beberapa cara untuk mengecek status tilang elektronik (ETLE) secara online. Berikut beberapa opsi yang bisa dipilih:

Cara Cek Tilang Elektronik (ETLE) Online

1. Lewat Situs Resmi ETLE

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?