Tampang.com | Vadel Badjideh kini terancam menghadapi hukuman penjara yang bisa mencapai 15 tahun akibat dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan oleh selebriti Nikita Mirzani. Dalam proses hukum ini, Vadel telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal yang menyangkut perlindungan anak, yaitu Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, ancaman hukuman bagi Vadel paling singkat adalah 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan pada hari Kamis, 13 Februari. Dengan langkah-langkah penyidikan yang dilakukan, Nurma menjelaskan bahwa Vadel sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi terlapor sebelum statusnya beralih menjadi tersangka.